4. Retribusi tempat wisata dan olahraga
Penyesuaian tarif Stadion Gelora Bumi Kartini berdasarkan waktu pemakaian, penggunaan lampu, dan biaya perawatan. Tarif futsal dibedakan antara siang dan malam.
5. Pemanfaatan aset daerah
Penyesuaian tarif Gedung Wanita dan Rusunawa dengan kenaikan Rp 20.000–Rp 25.000. Objek baru meliputi Alun-alun I dan II, Stadion Kamal Junaidi, dan alat berat termasuk Truck Self Loader.
Selain itu, sektor kesehatan juga mengalami pembaruan signifikan. RSUD RA Kartini menambah sejumlah layanan sebagai objek retribusi, seperti MRI, radiologi intervensi, homecare, periodonsia, layanan CSSD, dan ambulans. Sistem penentuan tarif kini ditetapkan dalam bentuk nominal rupiah, bukan lagi persentase.
Baca Juga: Investasi Asing Mengalir ke Jateng, Dubai Siapkan Proyek Pabrik Urea
Kemudian di sektor perikanan, retribusi tempat pelelangan ikan diubah dari sistem transaksi menjadi berbasis luas area (meter persegi). Sementara Diskominfo menambahkan objek retribusi baru berupa iklan komersial dan talkshow radio.
Lebih lanjut, dalam rangka melindungi usaha mikro dan kecil, ambang batas peredaran usaha untuk pengecualian PBJT diturunkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per bulan. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh kewajiban pajak baru.
DPRD juga mendorong penerapan e-retribusi guna meminimalkan kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.
Baca Juga: Klaim Mudah dan Cepat, AXA Mandiri Hadirkan Layanan Terpadu Bersama Mitra Keluarga dan AdMedika
"Digitalisasi retribusi menjadi keharusan. Ini bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan," ujar Agus.
Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar menyampaikan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti perda yang telah disahkan tersebut, termasuk menyampaikannya kepada kementerian terkait dalam waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap peningkatan pendapatan asli daerah dapat berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik, demi mendukung terwujudnya visi Jepara Mulus," pungkas Ibnu Hajar.