Pantura Network.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara menyetujui keputusan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang digelar melalui Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (12/6/2025).
Turut hadir Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Junarso, Wakil Ketua DPRD Arizal Wahyu Hidayat, dan perwakilan Forkopimda Jepara.
Dalam rapat tersebut membahas sejumlah perubahan APBD 2025 dan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 86 Miliar.
Baca Juga: Gus Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar Pastikan Stadion GBK Siap Menjadi Kandang Persijap di Liga 1
Bupati Witiarso Utomo menjelaskan struktur keuangan Kabupaten Jepara pada tahun lalu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggatan (SiLPA) sebesar Rp 173 Miliar.
Artikel Terkait
Hari Raya Idul Adha, PB PMII Bagi Dua Kambing di Kota Semarang
Bupati Jepara : Tancap Gas Cetak Talenta Kreatif untuk Angkat Potensi Lokal, Gen Z Hingga Pengelola Wisata di Jepara Dapat Pelatihan Kreator Digital
Gus Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar Pastikan Stadion GBK Siap Menjadi Kandang Persijap di Liga 1
Hilirisasi Tambang untuk Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Jepara Tegaskan Dukungan terhadap Investasi yang Sudah Mengantongi Izin
DPK PRIMA Jepara Dukung Penuh Ketegasan Pemkab Jepara Soal Tambang Berizin dan Dorong Hilirisasi Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat