E Parkir Mulai Diterapkan di Jepara, 18 Titik di Kawasan Pecinan Jadi Percontohan

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Senin, 27 Juli 2026 | 16:53 WIB
Bupati Jepara, Witiarso Utomo (seragam dinas pakai mic) di depan juru parkir pecinan, Senin (27/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)
Bupati Jepara, Witiarso Utomo (seragam dinas pakai mic) di depan juru parkir pecinan, Senin (27/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem e Parkir di sejumlah titik strategis sebagai upaya digitalisasi pengelolaan retribusi parkir. Sebanyak 18 titik parkir di kawasan Jalan Diponegoro atau Pecinan menjadi lokasi awal penerapan sistem tersebut.

Peluncuran e Parkir dilakukan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar pada Senin (27/6/2026). Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Witiarso mengatakan, penerapan e Parkir diarahkan untuk menggantikan sistem konvensional yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam hal pencatatan dan pengawasan.

Baca Juga: Penggali Kubur hingga Tukang Parkir Dapat Bantuan Beras dari Gubernur Jateng Jelang Lebaran

"Pengelolaan retribusi parkir yang tidak terukur dan berpotensi terjadi kebocoran harus segera ditinggalkan," papar Witiarso Utomo.

Melalui sistem non tunai, seluruh transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dan terhubung langsung dengan kas daerah. Skema ini memungkinkan setiap pembayaran retribusi masuk secara real time tanpa perantara.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisasi praktik pungutan liar di lapangan, sekaligus memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Sistem Parkir di Pasar Mindahan : Bikin Sepi Aja

Pemkab Jepara menyiapkan perluasan penerapan e Parkir ke sejumlah ruas jalan lain, seperti Jalan Yos Sudarso, apabila uji coba di kawasan Pecinan berjalan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan juru parkir untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Ia menekankan bahwa peran juru parkir tidak hanya sebatas menarik retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.

"Juru parkir harus memastikan kendaraan tertata rapi dan arus lalu lintas tetap lancar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X