Ketua DPRD Jepara Sahkan Revisi Perda PDRD, Tarif Disesuaikan dan Layanan Publik Ditingkatkan

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Jumat, 5 Desember 2025 | 03:09 WIB
(Dari kiri) Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan Anggota DPRD Jepara Nining, Kamis (4/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)
(Dari kiri) Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan Anggota DPRD Jepara Nining, Kamis (4/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)

4. Retribusi tempat wisata dan olahraga

Penyesuaian tarif Stadion Gelora Bumi Kartini berdasarkan waktu pemakaian, penggunaan lampu, dan biaya perawatan. Tarif futsal dibedakan antara siang dan malam.

5. Pemanfaatan aset daerah

Penyesuaian tarif Gedung Wanita dan Rusunawa dengan kenaikan Rp 20.000–Rp 25.000. Objek baru meliputi Alun-alun I dan II, Stadion Kamal Junaidi, dan alat berat termasuk Truck Self Loader.

Selain itu, sektor kesehatan juga mengalami pembaruan signifikan. RSUD RA Kartini menambah sejumlah layanan sebagai objek retribusi, seperti MRI, radiologi intervensi, homecare, periodonsia, layanan CSSD, dan ambulans. Sistem penentuan tarif kini ditetapkan dalam bentuk nominal rupiah, bukan lagi persentase.

Baca Juga: Investasi Asing Mengalir ke Jateng, Dubai Siapkan Proyek Pabrik Urea

Kemudian di sektor perikanan, retribusi tempat pelelangan ikan diubah dari sistem transaksi menjadi berbasis luas area (meter persegi). Sementara Diskominfo menambahkan objek retribusi baru berupa iklan komersial dan talkshow radio.

Lebih lanjut, dalam rangka melindungi usaha mikro dan kecil, ambang batas peredaran usaha untuk pengecualian PBJT diturunkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per bulan. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh kewajiban pajak baru.

DPRD juga mendorong penerapan e-retribusi guna meminimalkan kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.

Baca Juga: Klaim Mudah dan Cepat, AXA Mandiri Hadirkan Layanan Terpadu Bersama Mitra Keluarga dan AdMedika

"Digitalisasi retribusi menjadi keharusan. Ini bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan," ujar Agus.

Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar menyampaikan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti perda yang telah disahkan tersebut, termasuk menyampaikannya kepada kementerian terkait dalam waktu tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap peningkatan pendapatan asli daerah dapat berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik, demi mendukung terwujudnya visi Jepara Mulus," pungkas Ibnu Hajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X