Ketua DPRD Jepara Sahkan Revisi Perda PDRD, Tarif Disesuaikan dan Layanan Publik Ditingkatkan

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Jumat, 5 Desember 2025 | 03:09 WIB
(Dari kiri) Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan Anggota DPRD Jepara Nining, Kamis (4/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)
(Dari kiri) Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan Anggota DPRD Jepara Nining, Kamis (4/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Kamis (4/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna dan dihadiri Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh fraksi di DPRD. Tujuh fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Agus Sutisna menegaskan, revisi Perda PDRD tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif, tetapi juga bertujuan menata ulang sistem retribusi dan pajak daerah agar lebih adil, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: KIP Apresiasi Keterbukaan Informasi Pemprov Jawa Tengah

"Penyesuaian tarif harus sejalan dengan peningkatan layanan. Tujuan utamanya bukan semata-mata menaikkan pendapatan daerah, tetapi memastikan masyarakat merasakan pelayanan yang lebih layak dan profesional," papar Agus.

Pada revisi tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi di berbagai sektor, di antaranya :

1. Retribusi parkir tepi jalan umum

Tarif sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, mobil penumpang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Objek baru ditambahkan, yakni andong sebesar Rp 5.000 dan sepeda Rp 1.000.

Baca Juga: DevFest Bandung 2025: Sukses Selenggarakan Acara Teknologi Terbesar Se-Nusantara

2. Retribusi pelayanan pasar

Penjualan menggunakan mobil keliling naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 25.000 per hari.

3. Retribusi jasa kepelabuhanan

Tarif penumpang kapal Ro-Ro ditetapkan Rp 5.000 dan kapal cepat Rp 15.000, sementara warga tetap Karimunjawa dikenakan Rp 2.000.

Sejumlah tarif dihapus untuk mencegah pungutan ganda, seperti saat masuk pelabuhan dan tarif kendaraan di dermaga.

Baca Juga: KPK Akui Ketangguhan Integritas Birokrasi Jateng, MCP Sentuh 90,8

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X