SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub di Kantor Rumah Rakyat, Gubernuran, Jumat (24/7/2026).
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Ahmad Luthfi menegaskan, Rumah Rakyat merupakan ruang bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Saya senang sekali Bapak-bapak telah datang ke sini. Dari kemarin draft-nya sudah disiapkan oleh Pak Asisten. Masalah tebu sudah ada penyelesaian, lingkungan hidup dan lain sebagainya. Jadi inilah wajah rumah gubernur adalah rumah rakyat," ujar pria yang menggawangi Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin.
Ia mengapresiasi jalannya aksi Jateng Guyub yang berlangsung kondusif. Menurutnya, ketertiban dalam menyampaikan pendapat menjadi modal penting dalam membangun daerah.
Luthfi menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyaraka mulai ditindaklanjuti sejak pertemuan awal dengan perwakilan Jateng Guyub pada Senin (20/7/2026).
Selama dirinya menjalankan agenda pemerintahan di berbagai daerah, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bekerja menginventarisasi dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Itulah mekanisme daripada pemerintahan. Bukan one man show, bukan Superman," tegasnya.
Sebagai bukti laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti, Luthfi menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan 56 truk angkutan tebu untuk membantu petani di Kabupaten Blora.
Bantuan tersebut merupakan respons atas persoalan yang disampaikan masyarakat dan kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan.
Selain itu, Luthfi juga mengingatkan seluruh SMA Negeri di Jawa Tengah agar tidak melakukan praktik titip-menitip maupun pungutan dalam proses pendidikan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melanggar.
"Tidak ada satu pun SMA di tempat kita yang titip-titip. No titip, no jastip. Kalau ada, saya copot kepseknya," tegas Luthfi.
Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga di Blora.
Menanggapi hal itu, Luthfi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. Namun, pemerintah siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi koordinasi apabila diperlukan.
Artikel Terkait
Buka Rakorkomwil III Apeksi, Sekda Jateng Soroti Peran Sentral Kota
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan SDN Tanggirejo, Bantuan Darurat dan Revitalisasi Disiapkan
Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Menko Polkam Serukan Kolaborasi Berantas Narkoba