Baca Juga: Kelewat Unik, Santri Sarang ini Pakai Vespa Sebagai Kendaraan Pengantin
Sasaran operasi rokok ilegal adalah warung-warung, toko, pasar, maupun jasa penitipan barang atau paket. Semua barang bukti rokok ilegal yang disita diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Terlibat dalam Riset Inovatif Pengendalian Malaria, Dosen Unissula Raih Hibah Kemendikbudristek
Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan keuangan negara.***