Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Sita 908 Batang Dari Pedagang

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:10 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara sedang mendatangi pedagang dalam rangka operasi gabungan berantas peredaran rokok ilegal di Jepara (Ist)
Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara sedang mendatangi pedagang dalam rangka operasi gabungan berantas peredaran rokok ilegal di Jepara (Ist)

 

Baca Juga: Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju, Optimalkan Pelayanan Polisi untuk Masyarakat


Operasi gabungan ini berhasil menyita 908 batang rokok ilegal dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Kembang dan Kecamatan Bangsri.

 

Baca Juga: Pj Sekda Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG


Salah satu toko dari operasi gabungan, yakni Toko Hartatik Pemilik inisial H Desa Balong RT 04 RW 01, Kecamatan Kembang, dengan hasil, antara lain : 

- Sendang biru 140 batang
- Sendang biru bold 40 batang
- Sumber baru 140 batang
- Gen super bold 360 batang
- Matoa 208 batang
- Fred super 20 batang

Dengan total yang di sita 908 batang

 

Baca Juga: Jepara Teken Kerja Sama Antardaerah, Buka Peluang Kolaborasi Luas dengan Daerah Lain


Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat karena rokok ilegal secara finansial merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang.

 

Baca Juga: 400 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Indonesia, Super Couple Jepara Batch 3 Tekan dengan Preventif

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X