Operasi gabungan ini berhasil menyita 908 batang rokok ilegal dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Kembang dan Kecamatan Bangsri.
Baca Juga: Pj Sekda Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG
Salah satu toko dari operasi gabungan, yakni Toko Hartatik Pemilik inisial H Desa Balong RT 04 RW 01, Kecamatan Kembang, dengan hasil, antara lain :
- Sendang biru 140 batang
- Sendang biru bold 40 batang
- Sumber baru 140 batang
- Gen super bold 360 batang
- Matoa 208 batang
- Fred super 20 batang
Dengan total yang di sita 908 batang
Baca Juga: Jepara Teken Kerja Sama Antardaerah, Buka Peluang Kolaborasi Luas dengan Daerah Lain
Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat karena rokok ilegal secara finansial merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: 400 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Indonesia, Super Couple Jepara Batch 3 Tekan dengan Preventif