Jepara Teken Kerja Sama Antardaerah, Buka Peluang Kolaborasi Luas dengan Daerah Lain

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Senin, 16 Juni 2025 | 13:38 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo menandatangani MOU kerjasama antar daerah di Batam (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo menandatangani MOU kerjasama antar daerah di Batam (Ist)

Pantura Network.com, BATAM - Pemerintah Kabupaten Jepara memperkuat komitmennya dalam membangun sinergi antardaerah dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara) dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau).

 

Baca Juga: 400 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Indonesia, Super Couple Jepara Batch 3 Tekan dengan Preventif

 

Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian forum kerja sama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama tiga provinsi lain yakni Kepulauan Riau, Lampung, dan Maluku Utara pada Sabtu (14/6/2025), di Hotel Marriot Batam.

 

Baca Juga: Kelewat Unik, Santri Sarang ini Pakai Vespa Sebagai Kendaraan Pengantin

 

Forum tersebut menghadirkan sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di empat provinsi yang memiliki potensi pengembangan daerah berbasis sumber daya lokal. Jepara, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki karakteristik wilayah pesisir dan sektor unggulan seperti perikanan dan industri mebel ukir, turut didorong untuk menjajaki kemitraan dengan daerah lain yang memiliki kesamaan atau potensi saling melengkapi.

 

Baca Juga: Terlibat dalam Riset Inovatif Pengendalian Malaria, Dosen Unissula Raih Hibah Kemendikbudristek

 

Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo didampingi Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Hasannudin Hermawan mengungkapkan Kabupaten Jepara diundang oleh Gubernur Jawa Tengah untuk terlibat langsung dalam penjajakan kerja sama dengan kabupaten/kota di empat provinsi tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X