Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam.
Baca Juga: Strategi Gubernur Jateng Gaet Investor Bikin Pemerintah Pusat Bisa Tidur Nyenyak
Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.
Baca Juga: Heri Pudyatmoko Tegaskan Komitmen DPRD Jateng Kawal Renovasi 17 Ribu RTLH
"Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian," terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.
Artikel Terkait
Kurangnya Sosialisasi Picu Kebingungan, DPRD Jateng Minta Pemprov Perkuat Informasi SPMB
Waka DPRD Jateng Dorong Pendidikan Kebangsaan Diintegrasikan dalam Literasi Digital Siswa
Dorong Penguatan Gizi, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Pati
Bupati Jepara Witiarso Utomo Kunjungi Peternak Sapi di Desa Bucu Dorong Pemanfaatan Limbah Ternak Menjadi Biogas
Tinjau Air Terjun Songgo Langit, Bupati Jepara Witiarso Utomo Dorong Penuh Pengembangan Wisata Desa