Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa.
Baca Juga: Kurangnya Sosialisasi Picu Kebingungan, DPRD Jateng Minta Pemprov Perkuat Informasi SPMB
Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
Baca Juga: Dorong Penguatan Gizi, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Pati
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan.
Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Artikel Terkait
Kurangnya Sosialisasi Picu Kebingungan, DPRD Jateng Minta Pemprov Perkuat Informasi SPMB
Waka DPRD Jateng Dorong Pendidikan Kebangsaan Diintegrasikan dalam Literasi Digital Siswa
Dorong Penguatan Gizi, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Pati
Bupati Jepara Witiarso Utomo Kunjungi Peternak Sapi di Desa Bucu Dorong Pemanfaatan Limbah Ternak Menjadi Biogas
Tinjau Air Terjun Songgo Langit, Bupati Jepara Witiarso Utomo Dorong Penuh Pengembangan Wisata Desa