PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.
Hal itu terlihat dari operasi gabungan yang digelar serentak pada Selasa (14/7/2026), petugas berhasil mengamankan 182 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah wilayah di Jepara.
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI, Diskominfo Jepara, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Baca Juga: DBHCHT Jepara 2026 Rp11 Miliar, Pemkab Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Cukai
Untuk memaksimalkan hasil, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok yang menyasar wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara. Sasaran utama operasi meliputi toko kelontong, kios pedagang, hingga warung yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo menegaskan, operasi ini bukan sekadar razia rutin, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang berdampak luas.
"Tujuan utama dari operasi rokok ilegal ini adalah penegakan hukum, melindungi masyarakat atau konsumen dari bahaya rokok ilegal, serta mengamankan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai," papar Hery.
Baca Juga: Bos Rokok HS Buka Lowongan Besar-Besaran untuk Difabel, Tanpa Pengalaman Tetap Diterima
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi di Jepara dalam menghadapi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dari hasil penyisiran, wilayah tengah dilaporkan nihil pelanggaran. Sementara itu, tim di wilayah utara menyita 92 bungkus rokok ilegal, dan wilayah selatan menemukan 90 bungkus. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 182 bungkus rokok tanpa cukai.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada para pedagang. Mereka diimbau untuk tidak menerima atau memperjualbelikan rokok ilegal yang ditawarkan oleh sales tidak resmi.
Baca Juga: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Hery menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun legalitas produksi.
"Karena sifatnya ilegal, dari sisi kebersihan, higienitas, dan standar produksi tentu tidak terkontrol. Target jangka panjang kami adalah memastikan rokok ilegal benar-benar bersih dari peredaran di Jepara," katanya.
Pemerintah Kabupaten Jepara pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Optimalkan DBHCHT, Kabupaten Rembang Menjadi Pusat Tembakau Berkualitas Dunia
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan
Jelang Pertengahan Ramadan, Jepara Terima Tambahan 19.600 Tabung LPG, Operasi Pasar Digelar di 15 Kecamatan
Operasi Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai
Buruh Tembakau Jateng Nikmati BLT DBHCHT, Ahmad Luthfi: Gunakan untuk Kebutuhan Pokok dan Sekolah Anak