PANTURA NETWORK -- Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menegaskan, komitmen lembaga legislatif daerah dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya saat guru menjalankan tugas profesionalnya di lingkungan sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Sutisna saat menjadi narasumber dalam talkshow peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional ke-80 yang mengusung tema Sinergitas PGRI dan DPRD untuk Mewujudkan Pendidikan Jepara Berkualitas, Kamis (18/12/2025).
Pada kesempatan itu, Agus mengungkapkan keprihatinan mendalam atas masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, terutama ketika pendidik menjalankan fungsi pendisiplinan siswa sesuai aturan dan kode etik profesi.
Baca Juga: DPRD Jepara Iuran Sukarela, Ganti Motor Cleaning Service Korban Kerusuhan
"Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Ketika guru takut mendidik karena ancaman hukum, maka yang terancam bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan kita," tegas Agus Sutisna.
Agus Sutisna menilai, Pemerintah Kabupaten Jepara perlu segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menurutnya, meskipun perlindungan guru telah diatur dalam regulasi nasional, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.
Ia menyoroti adanya celah kebijakan, lemahnya mekanisme respons cepat, serta perbedaan persepsi antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan aparat penegak hukum yang kerap berujung pada kriminalisasi guru.
"Perda ini penting sebagai payung hukum yang lebih spesifik, operasional, dan responsif untuk melindungi guru yang menjalankan tugas sesuai aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab, Agus menegaskan bahwa DPRD Jepara, khususnya Komisi C yang membidangi pendidikan, menjadikan isu perlindungan guru sebagai agenda strategis dalam fungsi pengawasan dan legislasi.
Adapun beberapa fokus yang terus didorong DPRD Jepara antara lain, penguatan perlindungan hukum bagi guru; lalu peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN; ketiga, pemerataan mutu pendidikan hingga wilayah desa; terakhir, penguatan anggaran pendidikan berbasis mutu.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Ginsi Perkuat Kontribusi Ekonomi Wilayah
"DPRD siap menginisiasi regulasi daerah, termasuk kemungkinan Perda Perlindungan Guru, yang mengatur mekanisme advokasi hukum cepat dan gratis bagi guru yang menghadapi persoalan hukum akibat tugas profesionalnya," tegas Agus.
Selain itu, Agus Sutisna menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara PGRI dan DPRD Jepara, tidak hanya dalam penanganan kasus hukum guru, tetapi juga dalam penyusunan kebijakan anggaran pendidikan, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, serta penguatan pendidikan karakter dan inklusif.