daerah

Telantarkan Puluhan Korban dan Raup Untung Milyaran Rupiah, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:43 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers di Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng (Ist)

PanturaNetwork.Com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

 

Baca Juga: Waka DPRD Jateng Dorong Pendidikan Kebangsaan Diintegrasikan dalam Literasi Digital Siswa

 

Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

 

Baca Juga: Tinjau Air Terjun Songgo Langit, Bupati Jepara Witiarso Utomo Dorong Penuh Pengembangan Wisata Desa

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/06/2025).

 

Baca Juga: Bupati Jepara Witiarso Utomo Kunjungi Peternak Sapi di Desa Bucu Dorong Pemanfaatan Limbah Ternak Menjadi Biogas

 

Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

 

Halaman:

Tags

Terkini