PanturaNetwork.Com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Baca Juga: Waka DPRD Jateng Dorong Pendidikan Kebangsaan Diintegrasikan dalam Literasi Digital Siswa
Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan, usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.
Baca Juga: Tinjau Air Terjun Songgo Langit, Bupati Jepara Witiarso Utomo Dorong Penuh Pengembangan Wisata Desa
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/06/2025).
Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.