“MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Mas Bupati.
Baca Juga: Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum.
Pertama, Bantuan Hukum, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Pj Sekda Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG
Kedua, Pertimbangan Hukum, JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah.