Bupati Jepara Witiarso Utomo Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:54 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo berbincang dengan Kajari Jepara RA Dhini Ardhany di Ruang Kerja Bupati Jepara  (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo berbincang dengan Kajari Jepara RA Dhini Ardhany di Ruang Kerja Bupati Jepara (Ist)

 

 

“MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Mas Bupati.

 

Baca Juga: Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini

 

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum.

 

Baca Juga: Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju, Optimalkan Pelayanan Polisi untuk Masyarakat

 

Pertama, Bantuan Hukum, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara.

 

Baca Juga: Pj Sekda Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG

 

Kedua, Pertimbangan Hukum, JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X