“MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Mas Bupati.
Baca Juga: Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hukum.
Pertama, Bantuan Hukum, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Pj Sekda Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG
Kedua, Pertimbangan Hukum, JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju, Optimalkan Pelayanan Polisi untuk Masyarakat
Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini
Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Bantu Pendidikan 9.708 Anak Jepara
Bupati Ngantor di Desa Menganti Kedung, Enam Desa di Jepara Rawan Tenggelam Gegara Abrasi, Setahun Daratan yang Tergerus 50 Meter
Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Sita 908 Batang Dari Pedagang