Pantura Network.Com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, di wilayah utara, yaitu Kecamatan Kembang, Kecamatan Keling, dan Kecamatan Bangsri.
Baca Juga: Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Bantu Pendidikan 9.708 Anak Jepara
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 976/17 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini
Surat keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.