daerah

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Sita 908 Batang Dari Pedagang

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:10 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara sedang mendatangi pedagang dalam rangka operasi gabungan berantas peredaran rokok ilegal di Jepara (Ist)

Pantura Network.Com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.

 

Baca Juga: Bupati Ngantor di Desa Menganti Kedung, Enam Desa di Jepara Rawan Tenggelam Gegara Abrasi, Setahun Daratan yang Tergerus 50 Meter

 

Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, di wilayah utara, yaitu Kecamatan Kembang, Kecamatan Keling, dan Kecamatan Bangsri.

 

Baca Juga: Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Bantu Pendidikan 9.708 Anak Jepara

 

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 976/17 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Jepara.

 

Baca Juga: Mendadak Banget, Ratusan Alumni UII Bikin Sesak Pendopo Jepara, Ternyata Karena ini

 

Surat keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

 

Halaman:

Tags

Terkini