PANTURA NETWORK -- UMK Kota Tegal tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.526.510 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman resmi bersama wilayah lain di Jawa Tengah.
Penetapan UMK ini tetap mengacu pada formula pengupahan nasional dan memperhatikan kondisi ekonomi daerah. Dewan Pengupahan Daerah turut memberikan rekomendasi sebagai dasar keputusan.
Jika dibandingkan dengan 2025, kebijakan ini diharapkan menjaga kemampuan ekonomi pekerja serta memastikan iklim usaha tetap kondusif.
Baca Juga: UMK Kebumen 2026 Resmi Ditetapkan, Nominalnya Hampir Tembus 3 Juta
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan UMK diarahkan agar tetap berimbang. "Kami ingin kebijakan pengupahan memberi manfaat nyata dan menjaga stabilitas ekonomi daerah," tegasnya.
Pemerintah daerah mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap ketentuan UMK tersebut.
Pekerja juga diharapkan menjaga kinerja agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
Baca Juga: UMK Banjarnegara 2026 Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari
Sebagai salah satu pusat ekonomi pesisir utara, Kota Tegal diharapkan tetap stabil secara ekonomi dengan adanya penetapan UMK ini.
Dengan diberlakukannya UMK 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
Artikel Terkait
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember
Begini Update Terbaru Kondisi Banjir Bandang di Wisata Guci Tegal
Lima Fakta Musibah Banjir Bandang Hantam Wisata Guci Tegal, Nomor Empat Bikin Geleng-geleng Kepala
Dari Krisis ke Solusi: Desalinasi Mengubah Wajah Pesisir Jateng
Kecamatan Berdaya, Ikhtiar Pemprov Jateng Membangun dari Akar