UMK Banjarnegara 2026 Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Selasa, 30 Desember 2025 | 02:42 WIB
Buruh Apresiasi Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan Alfa Tertinggi UMP 2026
Buruh Apresiasi Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan Alfa Tertinggi UMP 2026

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banjarnegara Tahun 2026 sebesar Rp 2.327.813,08. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMK Banjarnegara 2026 ditetapkan bersama UMP, UMSP, dan UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK dilakukan melalui formula pengupahan nasional dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca Juga: UMK Purbalingga 2026 Ditetapkan Rp 2.474.721,94, Begini Penjelasannya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan melalui kajian matang agar mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Ahmad Luthfi.

Kebijakan UMK Banjarnegara 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, jabatan, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga: Pengubah Wajah Pesisir Jawa Tengah itu Bernama Desalinasi

Selain penetapan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung kesejahteraan buruh, antara lain penyusunan Pergub Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh terjangkau.

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Harapan kita, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi semakin berkembang," pungkas Ahmad Luthfi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X