UMK Kebumen 2026 Resmi Ditetapkan, Nominalnya Hampir Tembus 3 Juta

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Selasa, 30 Desember 2025 | 02:55 WIB
Ahmad Luthfi Temui Buruh dan Sampaikan Hasil Penetapan UMP 2026
Ahmad Luthfi Temui Buruh dan Sampaikan Hasil Penetapan UMP 2026

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2026 sebesar Rp 2.400.000. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

Ketentuan UMK Kebumen 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan mengacu pada inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga: UMK Banjarnegara 2026 Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709.

Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa penentuan upah minimum telah melalui kajian teknis dan pertimbangan komprehensif.

"Nilai alfa ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Ahmad Luthfi.

Baca Juga: UMK Purbalingga 2026 Ditetapkan Rp 2.474.721,94, Begini Penjelasannya

Pemerintah juga memastikan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi kebijakan ini sehingga kesejahteraan pekerja meningkat dan iklim investasi tetap terjaga," kata Ahmad Luthfi.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah program pendukung kesejahteraan buruh seperti koperasi buruh, penguatan akses transportasi, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan perumahan buruh terjangkau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X