19 Ruas Jalan Segera Mulus, DPRD Jepara Setujui Perubahan APBD 2025

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:26 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara menandatangani pengesahan anggaran perubahan  (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara menandatangani pengesahan anggaran perubahan (Ist)

 

Rencananya pinjaman tersebut akan fokus digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Terdapat 19 ruas yang rencananya akan diperbaiki, antara lain:

1. Peningkatan Jalan Purwogondo - Manyargading sepanjang 1.350 meter menjadi jalan beton


2. Peningkatan Jalan RMP Sosrodiningrat sepanjang 1.350 meter menjadi jalan beton


3. Peningkatan Jalan RA Kardinah sepanjang 1.550 meter menjadi jalan beton

Baca Juga: Ngantor di Desa Kendengsidialit, Bupati Jepara Ungkap Potensi 300 Ribu Siswa Bisa Ubah Ekonomi Desa, Begini Rencananya


4. Peningkatan Jalan Tulakan - Bandungharjo sepanjang 5.330 meter menjadi jalan aspal hotmix dan drainase


5. Peningkatan Jalan Tulakan - Banyumanis sepanjang 2.900 berupa jalan hotmix dan pelebaran


6. Peningkatan Jalan Banyumanis - Beteng sepanjang 4.550 meter berupa jalan hotmix


7. Peningkatan Jalan Beteng - Ujungwatu sepanjang 2.400 meter berupa jalan hotmix dan pelebaran

Baca Juga: Andi Andong Dukung Penuh Anggaran Perubahan KUA PPAS Tahun 2025, Hampir Semua Anggaran Mitra Komisi D Naik


8. Peningkatan Jalan Pringtulis - Nalumsari sepanjang 850 meter menjadi jalan beton


9. Peningkatan Jalan Nalumsari - Daren sepanjang 925 meter menjadi jalan beton


10. Peningkatan Jalan Banyuputih - Gotri sepanjang 2.075 meter berupa jalan hotmix, pelebaran, dan pembangunan drainase


11. Peningkatan Jalan Kecapi - Bringin sepanjang 1.700 meter berupa jalan hotmix

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X