Pemkab Jepara dan Pengadilan Agama Bersinergi Tekan Angka Perceraian

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Rabu, 5 Maret 2025 | 20:26 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo melakukan kunjungan di Pengadilan Agama Jepara, Rabu (5/3/25) (Istimewa for Pantura Network)
Bupati Jepara Witiarso Utomo melakukan kunjungan di Pengadilan Agama Jepara, Rabu (5/3/25) (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk mempererat hubungan kerja sama dan membahas isu penting.

Pertemuan ini menjadi langkah awal koordinasi setelah Mas Wiwit (sapaannya) resmi menjabat sebagai bupati. Adapun salah satu isu utama yang dibahas adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, melaporkan bahwa angka perceraian masih cukup tinggi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: KPK Luncurkan Indikator MCP, Tekankan Dampak pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Menyikapi hal ini, Bupati Jepara berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pengadilan Agama dalam upaya menekan angka perceraian yang berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jepara dan Pengadilan Agama membahas kemungkinan evaluasi terhadap regulasi perkawinan, termasuk penerbitan peraturan daerah (Perda) yang menetapkan batas usia minimal pernikahan. 

Ketua Pengadilan Agama Jepara mengusulkan agar batas usia pernikahan di Jepara ditetapkan minimal 19 tahun. Tujuannya adalah meningkatkan kesiapan pasangan dalam membina rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Baca Juga: KPU Jepara Kembalikan Dana Hibah Rp 10 Miliar, Komitmen Transparansi Anggaran Pilkada

"Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan," papar Mas Wiwit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X