daerah

Tekankan Keadilan Tarif dan Kualitas Layanan, Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Revisi Perda Pajak

Senin, 1 Desember 2025 | 16:19 WIB
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna saat memimpin Rapat Paripurna, Senin (1/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Senin (1/12/2025).

Agus Sutisna menyoroti pentingnya kepatuhan daerah terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, seraya mengingatkan bahwa keterlambatan penyesuaian regulasi dapat berujung pada sanksi fiskal yang berdampak langsung pada pembangunan di Kabupaten Jepara.

Bagi Agus Sutisna, persoalan perubahan Perda Pajak dan Retribusi tidak boleh dipandang hanya sebagai soal penyesuaian angka. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pajak harus mencerminkan keadilan, keberpihakan, dan tanggung jawab moral kepada rakyat.

Baca Juga: Gubernur Jateng Kirim Bantuan untuk Korban Bencana ke Sumatera Senilai Rp1,3 Miliar

Sehingga, menurutnya, jangan sampai kebijakan fiskal justru menjadi beban baru, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat kelas bawah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

"Setiap penyesuaian tarif harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak boleh hanya diminta membayar lebih, sementara layanan tetap di tempat. Prinsip utama yang saya garis bawahi adalah keadilan, proporsionalitas, dan manfaat riil yang bisa dirasakan warga," tegas Agus Sutisna di hadapan peserta Rapat Paripurna.

Dari Kiri : Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar bersalaman dengan Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna usai Rapat Paripurna, Senin (1/12/2025). (Istimewa for Pantura Network)

Pihaknya secara khusus menyinggung sektor-sektor yang sangat dekat dengan kehidupan warga, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan lingkungan, pengelolaan pasar, dan parkir.

Baca Juga: Di Upacara HUT Korpri, Ahmad Luthfi: Kita Sudah Dewasa, Saatnya Berkontribusi Lebih Besar

Agus meminta agar perubahan struktur retribusi di sektor-sektor tersebut disusun secara transparan, rinci, dan mudah dipahami, dengan penetapan tarif dalam bentuk nilai rupiah yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Dalam pembahasan substansi Ranperda, Agus juga memberikan perhatian besar pada perlindungan UMKM di Jepara. Penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT disebutnya sebagai langkah konkret untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak terbebani kebijakan pajak yang terlalu tinggi.

Di sisi lain, penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 16 persen dipandang sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan nasional tanpa mengorbankan keseimbangan ekonomi lokal.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Sosialisasikan Modul Anti Pencabulan di Pesantren, Gus Yus: Semua Harus Peduli

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Agus Sutisna menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal pembahasan Ranperda ini secara ketat, efektif, dan tepat waktu sesuai jadwal Badan Musyawarah pada 1–4 Desember 2025.

Ke depan, ia memastikan seluruh unsur pimpinan, Bapemperda, serta komisi-komisi terkait akan dilibatkan aktif agar perubahan Perda Pajak dan Retribusi benar-benar menghasilkan kebijakan yang progresif, ramah investasi, sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi UMKM dan industri lokal Jepara.

Halaman:

Tags

Terkini