“Beasiswa ini bukan hanya bantuan dana, melainkan wujud nyata perhatian Pemkab Jepara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kami ingin memastikan generasi muda Jepara tetap dapat melanjutkan kuliah dan menggapai cita-cita, meskipun memiliki keterbatasan finansial,” jelas Ali Hidayat.
Menurut Ali Hidayat, program Kartu Sarjana Jepara menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan ketentuan yakni maksimal Rp7 juta per tahun (Rp3,5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi umum, pariwisata, dan industri furniture.
Baca Juga: Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan Terus
Maksimal Rp10 juta per tahun (Rp5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan.
Dana beasiswa disalurkan setiap semester melalui rekening Bank Jateng atas nama penerima.
Baca Juga: Produk Halal, Jamu, hingga Nostalgia Layar Tancap, Meriahkan Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng
"Mahasiswa penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Kartu Hasil Studi (KHS) dan bukti pembayaran UKT," ujarnya.