Kalau pemilik tidak lapor hal yang sama di SPT, DJP bisa curiga ada penghasilan yang disembunyikan.
Lebih lanjut, pemilik harus bikin faktur pajak
kalau perusahaan PKP, dan menerima pembayaran atas nama pemilik, Dan wajib terbitkan faktur pajak dan setor PPN.
Dan kalau tidak bisa dianggap kurang bayar PPN meskipun uangnya bukan milik pemilik.
Kalau ada masalah, semua dokumen itu pakai nama pemilik, Dan kalau yang pakai “bendera” kabur atau menghilang, pemilik yang harus tanggung beban pajaknya.