"Dan dimata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semua itu terlihat atas nama pemilik, padahal pemilik tidak dapat untungnya." ujarnya.
Wakil Bendahara Partai Prima Jepara menghimbau dan waspadai hal-hal seperti, Bukti potong dan omzet bisa tersesat, Kalau pembayaran dipotong pajak (misalnya PPh 23), bukti potongnya atas nama pemilik bukan peminjam.
Dan Hasilnya, DJP bisa mengira pemilik yang dapat penghasilannya. Omzet pemilik pun bisa kelihatan lebih besar dari aslinya.
Selain itu, Data pemilik sudah Masuk DJP transaksi yang dilaporkan oleh pemotong pajak otomatis masuk ke sistem DJP.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Witiarso Utomo Apresiasi Antusiasme 395 Atlet Ramaikan Kejurkab “All Jepara Merah Putih Karate Championship” FORKI Jepara
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Andong Tegaskan Harus Ada Langkah Strategis dan Terpadu Dalam Pengelolaan Sampah di Jepara
SAH, Wike Jabat Dirut Perumda Aneka Usaha, Bupati Jepara Witiarso Utomo Tekankan Dua Hal Ini
Bikin Kondusif dan Ramai Merata, Begini Peran Paguyuban Pedagang Pasar Mindahan
YBM PLN UIK Tanjung Jati B Gelar Cek Gula Darah Gratis & Pembagian Paket Gizi untuk Lansia di Bapangan