"Dan dimata Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semua itu terlihat atas nama pemilik, padahal pemilik tidak dapat untungnya." ujarnya.
Wakil Bendahara Partai Prima Jepara menghimbau dan waspadai hal-hal seperti, Bukti potong dan omzet bisa tersesat, Kalau pembayaran dipotong pajak (misalnya PPh 23), bukti potongnya atas nama pemilik bukan peminjam.
Dan Hasilnya, DJP bisa mengira pemilik yang dapat penghasilannya. Omzet pemilik pun bisa kelihatan lebih besar dari aslinya.
Selain itu, Data pemilik sudah Masuk DJP transaksi yang dilaporkan oleh pemotong pajak otomatis masuk ke sistem DJP.