PanturaNetwork.Com, JEPARA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan modal usaha produktif tahun 2025 kepada 135 orang mustahik atau orang yang berhak menerima zakat di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus, dan Kabupaten Demak, dengan total senilai Rp425.250.000.
Baca Juga: Dosen PAUD FIP UNY Gelar Pelatihan Terintegrasi untuk Guru PAUD di Mlonggo, Jepara
Mereka adalah pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM dan didampingi 27 pendamping.
Penyaluran bantuan modal dan pembekalan kepada mustahik ini dilaksanakan saat acara Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di D'season Hotel, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80 Sembari Patroli, Satlantas Polres Jepara Bagikan Bendera Merah Putih
Acara ini dibuka oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada salah satu perwakilan penerima.
Bantuan diberikan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat yang tahun ini menyasar 3.500 orang mustahik pelaku UMKM produktif di wilayah Jawa Tengah.