PanturaNetwork.Com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Shima, (19/6/2025).
Baca Juga: Heri Londo Optimistis Sertifikasi Halal Mampu Dongkrak Potensi UMKM Jawa Tengah
Upaya ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Anti Korupsi dan rekomendasi
Tim Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Demak Kresna Bayu Bersama Warga Bangun Gapura Desa Undaan Lor Secara Swadaya
Acara tersebut dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, dengan menghadirkan narasumber Kunto Nugroho Penyuluh Anti Korupsi Jawa Tengah dan Anggota Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas (KOMPAK API) Jawa Tengah.
Baca Juga: DPRD Jateng Dukung Program Mageri Segoro sebagai Komitmen Nyata Atasi Ancaman Abrasi
Sambutan Bupati Jepara yang disampaikan Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar (Gus Hajar) mengatakan, Sebagian nesar negara, termasuk Indonesia, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).