Pantura Network.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara menyetujui keputusan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang digelar melalui Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis, (12/6/2025).
Turut hadir Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Junarso, Wakil Ketua DPRD Arizal Wahyu Hidayat, dan perwakilan Forkopimda Jepara.
Dalam rapat tersebut membahas sejumlah perubahan APBD 2025 dan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 86 Miliar.
Baca Juga: Gus Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar Pastikan Stadion GBK Siap Menjadi Kandang Persijap di Liga 1
Bupati Witiarso Utomo menjelaskan struktur keuangan Kabupaten Jepara pada tahun lalu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggatan (SiLPA) sebesar Rp 173 Miliar.