Baca Juga: Mendikdasmen Berikan Apresiasi untuk Pemkab dan Muhammadiyah Jepara
Mas Wiwit menyebut, landasan penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.
Baca Juga: Support Pariwisata, Pemdes Karimunjawa Bersih Pantai dan Pelabuhan
Hal tersebut guna mengantisipasi
perkembangan akibat adanya kebijakan dari Pemerintah yang berdampak pada perubahan
asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA Penetapan Tahun Anggaran 2025.