Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Jepara MULUS

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:44 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara  (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara (Ist)

 

Baca Juga: Mendikdasmen Berikan Apresiasi untuk Pemkab dan Muhammadiyah Jepara

 

Mas Wiwit menyebut, landasan penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Baca Juga: Bupati Jepara Hadir di Perang Obor Tegalsambi, Ajak Ribuan Warga dan Wisatawan Lestarikan Budaya Asli Jepara

 

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.

 

Baca Juga: Support Pariwisata, Pemdes Karimunjawa Bersih Pantai dan Pelabuhan

 

Hal tersebut guna mengantisipasi
perkembangan akibat adanya kebijakan dari Pemerintah yang berdampak pada perubahan
asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA Penetapan Tahun Anggaran 2025.

 

Baca Juga: Puluhan ASN di Jepara Diduga Manipulasi Absensi, Wakil Sekretaris Prima Jepara Dorong BKD Jepara Telusuri Dan Tindak ASN Nakal

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X