Sepanjang Tahun 2025, Lebih dari 2.700 Orang Jepara Pegatan, Ada Apa?

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 1 Januari 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi perceraian (Form freepik)
Ilustrasi perceraian (Form freepik)

Kemudian, dalam sejumlah kasus, perbedaan pandangan hidup, ketidakcocokan karakter, dan campur tangan dari pihak keluarga besar disebut sebagai faktor penambah konflik.

Baca Juga: Gubernur Luthfi: Mobilitas Nataru di Jawa Tengah Capai 8,6 Juta Jiwa

Selain itu, beberapa permohonan cerai juga dilatarbelakangi oleh tantangan sosial modern, seperti keterlibatan salah satu pihak dalam pinjaman online atau masalah hukum lainnya yang memperparah kondisi rumah tangga.

Adapun, tren perceraian di Jepara, mirip dengan pola nasional, menunjukkan lebih banyak cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri ketimbang cerai talak oleh suami - sebuah fenomena yang konsisten sepanjang 2024 dan diyakini berlanjut pada 2025, bahkan 2026.

Fenomena perceraian tinggi ini memancing perhatian pemerintah daerah. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, secara berkala menyinggung pentingnya 'penanggulangan penyebab perceraian' serta sinergi antara Pemkab dan Pengadilan Agama untuk menekan angka perceraian melalui edukasi keluarga dan kebijakan pendukung ketahanan keluarga.

Baca Juga: Lonjakan Kecelakaan Lalu Lintas di Jepara 2025, Kepolisian Tekankan Edukasi

Upaya strategis termasuk peraturan pencegahan pernikahan dini, layanan konseling pranikah, dan program keluarga berencana yang diperluas untuk menguatkan stabilitas rumah tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X