PANTURA NETWORK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, termasuk UMK Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 2.474.721,94. Penetapan ini diumumkan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu 24 Desember 2025.
UMK Purbalingga 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505. Kebijakan ini menjadi bagian dari penetapan upah minimum serentak, meliputi UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Jawa Tengah 2026, yang seluruhnya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Sebagai gambaran, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.169.349,00.
Baca Juga: Pengubah Wajah Pesisir Jawa Tengah itu Bernama Desalinasi
Dengan demikian, UMK Purbalingga berada di atas UMP, sehingga pekerja di Purbalingga memperoleh standar penghasilan yang lebih baik dibandingkan penerima upah minimum provinsi.
Gubernur menjelaskan, penetapan UMP dan UMK dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Kecamatan Berdaya, Ikhtiar Pemprov Jateng Membangun dari Akar
UMK Purbalingga ditetapkan dengan tetap memperhatikan inflasi Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, daya serap tenaga kerja.
Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, disusul beberapa daerah industri besar lainnya. Namun, Purbalingga tetap masuk kategori daerah dengan UMK kompetitif dan dianggap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi.
Gubernur menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
Baca Juga: Kampanye JagaRaya PilahBox, Indosat dan POLINES Ajak Mahasiswa Peduli Lingkungan
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," ujar Ahmad Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung kesejahteraan buruh, mulai dari rencana pembentukan koperasi buruh, fasilitas transportasi pekerja, penyediaan daycare, hingga dukungan perumahan buruh terjangkau.
"Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang," pungkasnya.
Artikel Terkait
Layanan Adminduk di Purbalingga Tetap Buka Meski Libur Lebaran
Ribuan Tanaman Hijaukan Tiga Mata Air di Purbalingga
Perubahan APBD Purbalingga 2025 Disetujui, Pendapatan Asli Daerah Diperhitungkan Naik 8,99%
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember
UMK Banyumas 2026 Ditetapkan Rp 2.474.598, Lebih Tinggi dari UMP Jawa Tengah