UMK Cilacap 2026 Resmi Naik, Begini Nilai dan Alasannya

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:08 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menemui peserta aksi (buruh) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menemui peserta aksi (buruh) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah UMK Kabupaten Cilacap yang ditetapkan sebesar Rp 2.773.184.

Ketetapan UMK Kabupaten Cilacap 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMK 2026 dilakukan bersamaan dengan pengumuman UMP, UMSP, dan UMSK, sebagai bagian dari kebijakan pengupahan nasional.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2025: Jalan Mulus Jadi Wajah Pembangunan Jateng

Seluruh penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK, serta Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan UMK merupakan bagian dari program strategis nasional yang wajib berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, kata dia, tujuannya memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca Juga: Tahun 2025, Warga Desa Jateng Tak Lagi Menunda Berobat Berkat Speling

"Kebijakan pengupahan ini dihitung dengan formula resmi pemerintah, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Kami ingin kesejahteraan buruh meningkat, iklim investasi tetap stabil, dan daerah tetap kondusif," papar Ahmad Luthfi.

UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, lalu pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, kemudian nilai alfa yang disesuaikan karakter wilayah

Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Natal 2025 Jadi Momen Sekda Jateng Menguatkan Harapan Anak Panti

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.327.386,07, naik 7,28 persen dari tahun 2025.

Penetapan ini mengikuti formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, lalu nilai alfa 0,90.

"Nilai alfa 0,90 tidak ditentukan sembarangan, tetapi melalui parameter yang jelas," ujar Luthfi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X