Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen Jadi Rp 2.327.386
Gubernur juga menegaskan kembali aturan penting yang sering disalahpahami publik. UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur upah, skala upah, pertimbangan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
Seluruh kebijakan pengupahan ini mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Natal Penuh Sukacita, Sekda Jateng Ajak Gereja Ikut Jaga Alam
Pemprov Jateng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut sehingga buruh mendapatkan penghasilan yang layak, dunia usaha tetap kompetitif, ekonomi daerah terus tumbuh.
Tak hanya soal upah, Pemerintah Provinsi juga menyiapkan kebijakan tambahan sebagai penunjang kesejahteraan pekerja, di antaranya, penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di kawasan industri, dukungan program perumahan buruh terjangkau.
"Kami ingin kebutuhan dasar buruh, mulai transportasi hingga perumahan lebih terjangkau dan efisien," lanjut Luthfi.
Baca Juga: Ahmad Luthfi: Natal Momentum Berbagi dan Merawat Kebhinekaan
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap peningkatan UMK, termasuk UMK Cilacap sebesar Rp 2.773.184, benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas investasi dan ekonomi daerah.
Artikel Terkait
Berlaku 1 Januari 2025, Pemkab Sukoharjo Pastikan UMK Tak Ditangguhkan
Apindo Sebut Pemberlakuan UMK Sektoral di Semarang Kian Membebani Industri
Penentuan UMK dan UMSP Jateng Dijadwalkan Bertahap Mulai 8 Desember
Komisi VIII dan Bupati Jepara Dorong Kesejahteraan Guru Madrasah, Gaji Setara UMK hingga Kartu Guru Sejahtera Rp 25 Miliar
UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember