PANTURANETWORK.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Sukoharjo wajib diberlakukan per 1 Januari 2025, tanpa ada penangguhan.
Penegasan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto, dalam sosialisasi UMK 2025, di Auditorium Wijaya Utama Sukoharjo, Senin (23/12/2024).
Sosialisasi itu diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
Suseno menyampaikan, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.
Suseno menegaskan, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Suseno menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan, dapat dikomunikasikan secara bipartit.
“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Terbaik di Jepara untuk Liburan Tahun Baru
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Kunjungi Keuskupan Agung Semarang dan GKI Gereformeerd, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Kasih dan Toleransi
8 Rahasia Mahasiswa Cerdas Menghadapi Tahun Baru 2025
10 Destinasi Wisata Terbaik di Jepara untuk Liburan Tahun Baru
Meriahkan Natal dan Tahun Baru 2025, Gereja St. Maria Annuntiata-Gabus Hadirkan Pohon Natal 7 Meter dan Barongan Macan Loreng Gabus
Masyarakat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem Akhir Tahun