PANTURA NETWORK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mulai menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Senin (27/4/2026). Salah satu poin krusial yang mencuat adalah perubahan mekanisme calon tunggal dalam pemilihan petinggi desa.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengungkapkan bahwa dari empat ranperda yang diajukan, dua merupakan inisiatif DPRD dan dua lainnya berasal dari pemerintah daerah. Seluruhnya kini telah memasuki tahap awal pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
"Empat pansus sudah dibentuk, lengkap dengan ketua dan wakil ketuanya. Ini menjadi langkah awal agar pembahasan bisa berjalan efektif dan terarah," papar Agus Sutisna.
Baca Juga: Pemkab Jepara Lantik Pimpinan BAZNAS 2026-2031, Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Salah satu ranperda yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, hingga pemberhentian petinggi desa. DPRD menargetkan pembahasan regulasi ini rampung sebelum tahapan pemilihan dimulai pada Juni mendatang.
Menurut Agus, terdapat perubahan signifikan dalam revisi tersebut, terutama terkait mekanisme calon tunggal yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
"Perbedaan yang paling krusial ada pada pengaturan calon tunggal. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan saat tahapan pemilihan berlangsung," tegasnya.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Soroti Revisi Ranperda Pemilihan Petinggi di Jepara
Selain itu, DPRD juga membahas tiga ranperda lain yang tak kalah penting, yakni perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jungporo.
Di sisi eksekutif, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD. Ia berharap seluruh usulan yang diajukan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif.
"Kita ikuti prosesnya di DPRD. Harapannya, seluruh ranperda ini bisa berjalan baik dan nantinya dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, DPRD Jateng Dorong Sinkronisasi Pendidikan dengan Kebutuhan Industri
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses legislasi daerah yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jepara.