daerah

Buruh Bahagia, UMK Kota Pekalongan 2026 Resmi Naik, ini Detailnya!

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:24 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menemui peserta aksi (buruh) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- UMK Kota Pekalongan 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.700.926. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sesuai keputusan gubernur.

Kebijakan ini mengikuti regulasi nasional tentang penetapan upah minimum serta memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan industri. Pembahasan juga melibatkan dewan pengupahan daerah.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penetapan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak mengganggu kestabilan sektor industri tekstil dan batik yang menjadi ikon ekonomi Kota Pekalongan.

Baca Juga: Hampir Rp 3 Juta, Segini UMK Kota Tegal 2026 yang Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penetapan UMK dirancang agar memberikan rasa adil bagi kedua pihak. "Kita ingin pekerja terlindungi, namun industri tetap berjalan sehat," ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan menjalankan kebijakan ini.

Di sisi lain, pekerja diminta tetap meningkatkan produktivitas kerja.

Baca Juga: UMK Banjarnegara 2026 Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

Dengan penetapan UMK ini, pemerintah berharap Kota Pekalongan tetap kompetitif serta mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

UMK 2026 ini kini resmi menjadi acuan pengupahan pekerja di Kota Pekalongan.

Tags

Terkini