Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 83 kendaraan terjaring tilang dengan berbagai pelanggaran, dan 17 di antaranya melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total perolehan Rp 5,15 juta.
Salah satu wajib pajak yang terjaring, Andira Kusuma, menyatakan bahwa kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan, baik lalu lintas maupun kewajiban pajak.
"Kalau tidak mau ditilang, ya harus membayar pajak. Saya telat, jadi kena. Tapi kegiatan ini bikin kita lebih tertib. Keselamatan tetap nomor satu," pungkas Andira.