Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 83 kendaraan terjaring tilang dengan berbagai pelanggaran, dan 17 di antaranya melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total perolehan Rp 5,15 juta.
Salah satu wajib pajak yang terjaring, Andira Kusuma, menyatakan bahwa kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan, baik lalu lintas maupun kewajiban pajak.
"Kalau tidak mau ditilang, ya harus membayar pajak. Saya telat, jadi kena. Tapi kegiatan ini bikin kita lebih tertib. Keselamatan tetap nomor satu," pungkas Andira.
Artikel Terkait
Kebijakan Gubernur Jateng Disambut Baik Masyarakat, Samsat Ramai Pemutihan Tunggakan dan Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak 10 Tahun, Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Bupati dan Wali Kota “Nguwongke” Pembayar Pajak
Ratusan Ribu Masyarakat Jateng Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan
Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun