Pihak perusahaan tambang juga berkontribusi dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial (CSR) ke kas RT atau RW, berkomitmen terhadap pembangunan tahunan untuk Desa Sumberrejo, serta menyatakan kesediaan melakukan penghijauan lahan di wilayah sekitar area operasional.
Baca Juga: Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Jepara MULUS
Menanggapi hal itu, Aris menjelaskan bahwa Pemkab Jepara memiliki Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dibentuk melalui SK Bupati Jepara Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini telah menggelar rapat koordinasi pada 23 April 2025 guna membahas legalitas tambang di Sumberrejo.
Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah lintas sektor, dengan tugas menyusun rencana penataan usaha tambang, memantau dan menertibkan kegiatan pertambangan, hingga menyampaikan laporan kepada Bupati.
Baca Juga: Perang Obor Tegalsambi Belum Dimulai, Api Telah Berkobar Melalap Sebuah Ruko Hingga Ludes Terbakar
Tim juga bertugas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum atas kegiatan tambang ilegal.