Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 19.09 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 20.15 WIB. Tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, dua dari Mako dan satu dari Kota Jati untuk menjinakkan si jago merah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Area ruko yang terbakar diperkirakan seluas 17 x 10 meter persegi. Menurut informasi awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Saat kejadian, ruko dalam kondisi kosong karena pemilik tidak tinggal di lokasi.
Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik, serta memastikan sistem kelistrikan dalam kondisi aman.***