PanturaNetwork.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tarian Striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV dan Bar, Jl. Kyai Saleh No 6 Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Baca Juga: Kerbau Qurban Lepas Dijalanan Kudus Ternyata Milik RS Sarkies Aisyiyah Kudus
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Proses penetapan tersangka Bambang Raya terkait tarian Striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV dan Bar dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, pada Minggu (08/05/2025) saat dikonfirmasi PanturaNetwork.com.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Grabak Magelang, Warga Diajak Kolaborasi
"Iya, betul, saudara BR telah ditetapkan tersangka terkait kasus tarian Striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV & Bar." ucap Artanto.
Artikel Terkait
Sedimentasi Muara Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Mulai Dikeruk
Petinggi Desa Se Kecamatan Keling Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Jepara Witiarso Utomo
Pelaku Balap Liar di Tahunan Kocar-Kacir Saat Dirazia Patroli Siraju Polres Jepara, Amankan Sejumlah Motor
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Grabak Magelang, Warga Diajak Kolaborasi
Kerbau Qurban Lepas Dijalanan Kudus Ternyata Milik RS Sarkies Aisyiyah Kudus