daerah

Enam Poin Tuntutan Mahasiswa Jepara Tolak Tambang Ilegal, Nomor Lima Seret Pejabat

Selasa, 22 April 2025 | 12:58 WIB
Presiden BEM Unisnu Jepara, Adam Mahfudz bersama aktivis dan warga Dukuh Sukorejo, Senin (21/4/25) (MK Pantura Network)

Sementara itu, pengawal kasus penambangan ilegal, Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia mengatakan, sebelum bulan Ramadhan pelaku tambang di titik Dukuh Sukorejo ini telah berada di tahap P21.

Baca Juga: Libur Panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan Hampir 88 Ribu Penumpang

Meski pengawalan kasus sudah siap masuk ke tahap dua (persidangan), pihaknya berkaca dengan kasus-kasus lingkungan sebelumnya dan menargetkan minimal setahun kasus tambang ilegal di Dukuh Sukorejo selesai.

Lebib lanjut, ia mengatakan, komitmen menyelesaikan kasus penambangan ilegal. Bahkan, Tri Hutomo siap sedia mengerahkan korban tambang di seputar lereng Gunung Muria (Jepara, Kudus, dan Pati) apabila diperlukan aksi ke jalan.

"Pengawalan sampai tuntas, berkaca saja pada kasus lingkungan lainnya. Ada birokrasi yang melindungi dan sejenisnya. Mungkin lebih dari setahun," pungkas Tri Hutomo.

Halaman:

Tags

Terkini