Sementara itu, pengawal kasus penambangan ilegal, Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia mengatakan, sebelum bulan Ramadhan pelaku tambang di titik Dukuh Sukorejo ini telah berada di tahap P21.
Meski pengawalan kasus sudah siap masuk ke tahap dua (persidangan), pihaknya berkaca dengan kasus-kasus lingkungan sebelumnya dan menargetkan minimal setahun kasus tambang ilegal di Dukuh Sukorejo selesai.
Lebib lanjut, ia mengatakan, komitmen menyelesaikan kasus penambangan ilegal. Bahkan, Tri Hutomo siap sedia mengerahkan korban tambang di seputar lereng Gunung Muria (Jepara, Kudus, dan Pati) apabila diperlukan aksi ke jalan.
"Pengawalan sampai tuntas, berkaca saja pada kasus lingkungan lainnya. Ada birokrasi yang melindungi dan sejenisnya. Mungkin lebih dari setahun," pungkas Tri Hutomo.
Artikel Terkait
Gus Wabup Dorong UMKM Jepara Naik ke Tingkat Nasional
Bayi Terkatung di Kardus Depan Gudang Jepara, Selamat Karena Ditemukan Warga Sekitar
Giring Nidji Dukung Ukir Jepara Jadi Warisan Dunia
Kian Maju, RSUD Kartini Jepara Kini Punya Modular Operating Theatre (MOT)
500 Peserta Ramaikan Kartini Run Jepara 2025