Bupati Jepara Witiarso Utomo Kemeriahan HUT ke-80 Jawa Tengah di Jepara GRATIS, Ribuan Mangkok Soto, Parade Seni, hingga NDX AKA

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo saat memberikan keterangan pers setelah rakor HUT ke-80 Jawa Tengah di Gedung Shima komplek kantor Setda Kabupaten Jepara  (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo saat memberikan keterangan pers setelah rakor HUT ke-80 Jawa Tengah di Gedung Shima komplek kantor Setda Kabupaten Jepara (Ist)

 

“Rekor MURI ini istimewa, karena soto yang dihadirkan berasal dari seluruh daerah di Jawa Tengah. Nilai-nilai gotong royong kita hidupkan kembali di momentum ini, sehingga membangun Jepara bisa lebih cepat,” ujar Bupati.

 

Baca Juga: Nanda Pemuda Asal Desa Cepogo Hendak Mancing Dikawasan Air Terjun Songgolangit Kritis, Tertimpa Longsor Batu

 

Perayaan kali ini juga akan dihadiri hampir 20 kepala daerah beserta rombongan, dengan total sekitar 200 peserta dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Selain menghadiri acara puncak, para kepala daerah akan diajak berkunjung ke Karimunjawa untuk mengenal potensi wisata yang dimiliki Jepara.

 

Baca Juga: Tinggalkan Pesan Terakhir yang Mengguncang Dunia, Wartawan Al Jazeera Anas Al-Sharif Tewas di Gaza

 

“Kita akan memberikan pelayanan terbaik. Harapannya, kegiatan ini bisa meningkatkan popularitas Jepara, mendongkrak pariwisata, dan menaikkan tingkat hunian hotel di kabupaten kita. Mudah-mudahan semua berjalan tertib dan menunjukkan kualitas Jepara sebagai tuan rumah,” tegas Bupati.

 

Baca Juga: Sekcam Keling Muhaimin Dukung Pariwisata Pantai Congok Kebo, Bersama Pelangi Jepara Gelar Jepara Mabar Layang-Layang

 

Dengan rangkaian acara yang padat, melibatkan seni, budaya, olahraga, dan kuliner, Jepara optimis perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah akan menjadi ajang promosi besar bagi potensi wisata dan kekayaan budaya daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X