100 Hari Kerja, Bupati Jepara Temui Warga 88 Desa di 8 Kecamatan, Serap 294 Aspirasi

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 4 Juni 2025 | 20:49 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar di acara capaian 100 hari (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar di acara capaian 100 hari (Ist)

Baca Juga: Serahkan 3.947 SK CPNS dan PPPK, Ahmad Luthfi Terus Tekankan Integritas

 

“Kami ingin memastikan pembangunan tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi dari bawah ke atas—berbasis suara warga dan kebutuhan nyata di desa,” ujar Mas Wiwit didampingi Wabup Gus Hajar dan Pj Sekda Ary Bachtiar saat kegiatan Capaian Progam 100 Hari Bupati dan Wabup Jepara yang digelar di Sokorame Cafe, Rabu (4/6/2025).

Selama 100 hari pertama, program ini telah terlaksana dengan terserapnya aspirasi dari 88 desa di delapan kecamatan. Rinciannya warga 8 desa di Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kalinyamatan 12 desa, Kecamatan Keling 12 desa, Kecamatan Mayong 18 desa, Kecamatan Karimunjawa 4 desa, Kecamatan Kembang 11 desa, Kecamatan Nalumsari 15 desa dan 8 desa di Kecamatan Pakisaji.

 

Baca Juga: Sosialisasi MBG, Komisi IX DPR Ungkap Tujuan Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Masyarakat

 

Saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa, kepala desa hingga tokoh masyarakat masing-masing desa di tiap kecamatan tersebut hadir dan menyampaikan aspirasinya langsung ke Bupati Jepara dan jajarannya.

Dari pelaksanaan program ini, tercatat sebanyak 294 aspirasi dan usulan masyarakat yang berhasil dikumpulkan. Aspirasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, kesejahteraan, pelayanan kesehatan, wisata, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.

 

Baca Juga: TMMD Ke-124 Wujudkan Akselerasi Ekonomi Warga

 

Setiap kunjungan dilengkapi dengan forum serap aspirasi dan Focus Group Discussion (FGD), serta diwarnai dengan kegiatan pendukung seperti bazar UMKM dan pembukaan tenda pelayanan publik langsung di desa.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X