PANTURA NETWORK -- Sebanyak tiga anggota Polres Jepara terdeteksi positif mengonsumsi narkoba setelah melalui tes urine mendadak yang dilakukan oleh Propam dengan metode random sampling.
Kejadian ini terungkap ketika Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menerima audiensi dari mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) di Posko Taktis Mapolres Jepara pada Selasa (18/2/2025) lalu.
AKBP Erick, yang berlatarbelakang Provos, segera mengambil tindakan dengan mencoret sejumlah anggota yang tidak disiplin.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kecamatan Majenang Cilacap
"Jika ada polisi bandel dan tidak tertib aturan, akan saya tindak tegas. Sejak saya menjabat, sudah ada beberapa nama yang saya coret karena tidak disiplin," tegas Erick.
Dalam konfirmasi kepada redaksi, pihak Polres Jepara membenarkan bahwa ketiga anggota tersebut dinonaktifkan karena terbukti positif narkoba dan melanggar kode etik.
Adapun salah satu anggota yang terlibat adalah Bripka KS, ia terjaring pada Rabu, 5 Februari 2025, saat Propam menggelar tes urine mendadak di lingkungan Polres Jepara.
Baca Juga: Nana Sudjana Pamitan, Titipkan Pesan Bekerja dengan Hati
Hasil tes menunjukkan Bripka KS positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine, jenis narkoba yang lazim dikenal sebagai sabu. Erick segera menonaktifkan Bripka KS dari tugasnya.
"Betul, pada tanggal 5 Februari kemarin, Bripka KS terjaring propam tes urine dan hasilnya positif," ungkap Erick pada Rabu (19/2/2025).
Kemudian, Kepala Seksi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna menyatakan bahwa Bripka KS saat ini sedang dalam proses sidang, sementara dua anggota lainnya menunggu penempatan khusus.
Baca Juga: Kiprah Nana Sudjana Menjabat Pj Gubernur Jateng, Kembali Peroleh Apresiasi
Pencoretan ini juga ditambah dengan anggota Polres Jepara yang berulangkali melanggar. Pelanggaran pertama dan kedua karena tidak disiplin, sedang yang terakhir disebabkan melanggar kode etik.
"Hasilnya keluar minggu ini. Lalu yang melanggar kode etik, kemungkinan hukumannya Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), mengingat yang bersangkutan telah melanggar disiplin sebanyak dua kali," jelas AKP Dwi.
Tangan Besi Kapolres Jepara
Artikel Terkait
Awkarin Laporkan Admin Medsosnya ke Polisi
Pria di Tangsel Jadi Korban Curanmor, Polisi Selidiki
Usut Temuan Mayat di TPST Bekasi, Polisi Saksi Terakhir Bertemu Korban
Pria Jadi Korban Penipuan Saat Transaksi di ATM Tol Japek, Polisi Selidiki
Kasus Bayi Tertukar di RSIJ, Polisi: Secara Ilmiah Genetik Anak Biologis